Minggu, 11 Januari 2009

PBF Dilarang Jual Obat Golongan G Secara Bebas ke Pasar

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan akan memberikan sanksi hingga putus izin bagi perusahaan besar farmasi (PBF) yang menjual obat golongan G secara bebas ke pasar.

"Ciri obat golongan G ini, pada kemasan obat terlihat lingkaran berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam, didalamnya tertera huruf K. Lingkaran ini menandakan bahwa obat yang kita beli adalah obat daftar G," kata Kepala Dinkes Kota Balikpapan Dyah Muryani di Balikpapan, Selasa.

Dyah mengakui, pihaknya pernah menemukan PBF menjual obat golongan G ke perorangan, tanpa izin dari Dinkes setempat. "Tahun lalu, Dinkes telah mencabut izin PBF, karena menjual obat G tidak sesuai pada tempatnya," ujarnya.

Ia menegaskan, obat-obat yang termasuk daftar G merupakan obat yang berbahaya, agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan bagi pengguna, pembelian obat ini harus dengan resep dokter.

"Menjual obat golongan G kepada perorangan menyalahi aturan, sebab menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 dinyatakan, bahwa obat daftar G adalah obat keras, yaitu semua obat yang pada bungkus luarnya dari pabrik pembuatannya disebutkan, bahwa obat hanya boleh diserahkan dengan resep dokter," jelas Dyah.

Diharapkan, masyarakat melaporkan PBF yang menjual obat golongan G secara ilegal atau perorangan, tanpa resep dari dokter.

Apabila ada laporan, PBF menjual obat G ke masyarakat, pihaknya melaporkan ke BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan) untuk ditindak lanjuti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar